Rabu, 23 Mei 2012

KONSEP HARTA GONO-GINI


KONSEP HARTA GONO-GINI

Bagaimanakah sebetulnya konsep pembagian harta gono gini setelah perceraian.  Dibuat  oleh siapakah?

Apakah  seharusnya dilakukan pada saat setelah  perceraian  terjadi? Disahkan  oleh  siapa? Dan siapa saja yang harus menjadi  saksi-saksinya?


Konsep pembagian harta gono gini (harta bersama)  setelah perceraian yaitu 50% untuk istri dan 50% untuk suami.

Hal  ini berdasarkan  konsep  harta bersama Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 tahun  1974, harta yang diperoleh  sepanjang perrkawinan  adalah milik bersama suami  istrri

Pembagian hana gono gini dilakukan berdasarkan kesepakatan  suami  istri. Mereka  dapat membuat  perianjian pembagian  harta  gono gini, dan perjanjian  ini berlaku  diantara mereka. Seperti perjanjian pada umumya,  dapat dilakukan dengan  akta  notaris atau akta bawah  tangan dengan dihadiri minimal  2 orang  sasi, yang cakap menurut  hukum.

Apabila  telah membuat  perjaniian,  suami  istri  dapat membawa perjanjian  itu ke pengadilan di mana mereka akan  bercerai dan pengadilan akan menetapkan  pembagian harta gono yang berlaku  sesuai  perjanjian  tersebut.

Pembagian  harta gono gini memang  dilakuten  setelah perceraian  terjadi atau diputus oleh pengadilan. Pembagiannya didasarkan pada isi amar putusan perceraian yang menyatakan pembagian harta gono-gini.

Jika  terjadi perceraian, maka  pihak  yang mensahkan pembagian  harta  gono gini adalah pihak Pengadilan  yang berwenang karena pembagian harta gono gini dicantumkan dalam amar putusan perceraian yang diputus dan disahkan oleh pengadilan yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar