Rabu, 23 Mei 2012
KONSEP HARTA GONO-GINI
KONSEP HARTA GONO-GINI
Bagaimanakah sebetulnya konsep pembagian harta gono gini setelah perceraian. Dibuat oleh siapakah?
Apakah seharusnya dilakukan pada saat setelah perceraian terjadi? Disahkan oleh siapa? Dan siapa saja yang harus menjadi saksi-saksinya?
Konsep pembagian harta gono gini (harta bersama) setelah perceraian yaitu 50% untuk istri dan 50% untuk suami.
Hal ini berdasarkan konsep harta bersama Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1974, harta yang diperoleh sepanjang perrkawinan adalah milik bersama suami istrri
Pembagian hana gono gini dilakukan berdasarkan kesepakatan suami istri. Mereka dapat membuat perianjian pembagian harta gono gini, dan perjanjian ini berlaku diantara mereka. Seperti perjanjian pada umumya, dapat dilakukan dengan akta notaris atau akta bawah tangan dengan dihadiri minimal 2 orang sasi, yang cakap menurut hukum.
Apabila telah membuat perjaniian, suami istri dapat membawa perjanjian itu ke pengadilan di mana mereka akan bercerai dan pengadilan akan menetapkan pembagian harta gono yang berlaku sesuai perjanjian tersebut.
Pembagian harta gono gini memang dilakuten setelah perceraian terjadi atau diputus oleh pengadilan. Pembagiannya didasarkan pada isi amar putusan perceraian yang menyatakan pembagian harta gono-gini.
Jika terjadi perceraian, maka pihak yang mensahkan pembagian harta gono gini adalah pihak Pengadilan yang berwenang karena pembagian harta gono gini dicantumkan dalam amar putusan perceraian yang diputus dan disahkan oleh pengadilan yang berwenang.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar