Senin, 22 Oktober 2012

PASAL 25 UU PERKAWINAN INDONESIA 2007



PASAL 25 UU PERKAWINAN INDONESIA 2007
Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum adanya putusan pengadilan mengenai gugatan perceraian tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar