Senin, 22 Oktober 2012

PASAL 25 UU PERKAWINAN INDONESIA 2007



PASAL 25 UU PERKAWINAN INDONESIA 2007
Gugatan perceraian gugur apabila suami atau istri meninggal sebelum adanya putusan pengadilan mengenai gugatan perceraian tersebut.

Selasa, 05 Juni 2012

Istri Mengaku Selingkuh


Istri Mengaku Selingkuh

Istri saya membuat  pengakuan perselingkuhan  dan  sudah melakukan
hubungan  intim. Setelah  itu hubungan  kami menjadi tidak  baik, sering  cekcok karena  istri saya suka bergaul  dengan banyak  teman laki-laki. Setiap bertengkar  istri saya selaku mengatakan  akan menggugat cerai dan sampai dengan  surat  ini saya buat,  istrisaya sudah  tidak mau berhubungan intim  dengan  saya, kurang  Iebih empat bukan lamanya. Apa yang harus  saya  lakukan?

Perbuatan zina  yang dilakukan salah satu pihak, bisa menjadi salah satu  alasan  bagi pihak  lain untuk mengajukan permohonan  talak (untuk suami)  atau gugatan  cerai  (untuk  istri).

Hal  ini diatur dalam pasal 39  ayat  (2)  jo. penjelasan  pasal 39 ayat  (2) huruf UU No. 1 Tahun 1974  tentang  Perkawinan: "Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara  suami  istri tidak akan dapar hidup rukun  rebagai suami istri.

Berhubungan  intim dengan orang kain (bukan suami/istri)  termasuk  perbuatan  zina  sesuai pasak 284 KUH Pidana.

Menurut  hukum, pengakuan yang diucapkan di hadapan hakim cukup menjadi bukti  untuk mernberatkan  orang yang mengaku  itu, baik yang dilakukan sendiri maupun dengan pertolongan orang  lain, yang istimewa dikuasakan untuk itu (Pasal 174 HIR). Pasal 176 HIR menyebutkan,  "tiap-tiap pengakuan  harus diterima segenapnya  dan hakim  tidak bebas akan menerima  sebagian dan menolak  sebagian",  maka dengan adanya pengakuan zina dari istri maka kelak hakim tidak perlu menyelidiki  kebenaran  pengakuan  itu. Sedangkan menurut  hukum Iskam,  pengakuan  zina dapat menggantikan alat bukti  empat orang saksi lelaki yang beragama  Iskam.

Pada sisi  kain, perlu Anda ketahui  bahwa perceraian dengan alasan  salah  satu pihak melakukan  zina  tidak dapat dimohonkan  rujuk. Demikian  sesuai  ketentuan  pasak 163 ayat (2) huruf b Kompilasi Hukum  Iskam.

Rabu, 23 Mei 2012

KONSEP HARTA GONO-GINI


KONSEP HARTA GONO-GINI

Bagaimanakah sebetulnya konsep pembagian harta gono gini setelah perceraian.  Dibuat  oleh siapakah?

Apakah  seharusnya dilakukan pada saat setelah  perceraian  terjadi? Disahkan  oleh  siapa? Dan siapa saja yang harus menjadi  saksi-saksinya?


Konsep pembagian harta gono gini (harta bersama)  setelah perceraian yaitu 50% untuk istri dan 50% untuk suami.

Hal  ini berdasarkan  konsep  harta bersama Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 1 tahun  1974, harta yang diperoleh  sepanjang perrkawinan  adalah milik bersama suami  istrri

Pembagian hana gono gini dilakukan berdasarkan kesepakatan  suami  istri. Mereka  dapat membuat  perianjian pembagian  harta  gono gini, dan perjanjian  ini berlaku  diantara mereka. Seperti perjanjian pada umumya,  dapat dilakukan dengan  akta  notaris atau akta bawah  tangan dengan dihadiri minimal  2 orang  sasi, yang cakap menurut  hukum.

Apabila  telah membuat  perjaniian,  suami  istri  dapat membawa perjanjian  itu ke pengadilan di mana mereka akan  bercerai dan pengadilan akan menetapkan  pembagian harta gono yang berlaku  sesuai  perjanjian  tersebut.

Pembagian  harta gono gini memang  dilakuten  setelah perceraian  terjadi atau diputus oleh pengadilan. Pembagiannya didasarkan pada isi amar putusan perceraian yang menyatakan pembagian harta gono-gini.

Jika  terjadi perceraian, maka  pihak  yang mensahkan pembagian  harta  gono gini adalah pihak Pengadilan  yang berwenang karena pembagian harta gono gini dicantumkan dalam amar putusan perceraian yang diputus dan disahkan oleh pengadilan yang berwenang.

Jumat, 11 Mei 2012

Pasal 10, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Pasal 10, UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA, NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dan yang bersangkutan tidak menentukan lain.

Jumat, 04 Mei 2012

Perceraian dalam hukum islam atas Perkawinan di Luar Negri


Kasus:
Perawinan dilaksanakan  di Luar Negeri,  kemudian  suami  istri kembali ke  lndonesia,  sedangkan akta  perkawinan masih belum didaftarkan  di  lndonesia.

Solusi:
Pertama-tama  kami  sampaikan bahwa perkawinan  Anda di Luar Negeri  tetap ada, walaupun belum didaftarkan.  Pasal 56 ayat (2) UU Nomor  1 Tahun  I 974 menentukan bahwa  dalam waktu satu  tahun setelah  suami  istri yang melangsungkan perkawinan di  luar Indonesia  kembali  ke wilayah  Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus didaftarkan  ke Kantor Pencatatan  Perkawinan  tempat tinggal mereka.

Sedangkan pasal 37 ayat  (4) UU Nomor 23 Tahun 2006  tentang Administrasi  Kependudukan,  mengatur  bahwa pencatatan perkawinan Warga Negara  Indonesia  di luar wilayah  Indonesia dilaporLan  oleh yang bersangkutan  kepada  Instansi  Pelaksana di  tempat tinggalnya paling  larnbat 30 (tiga puluh) hari  sejak yang bersangkutan kembali  Le Indonesia. Dalam  hal ini, karena  perkawinan dilangsungkan  berdasarkan hukum islam, maka pelaporan/pendaftaran  dapat  dilakukan  ke Kantor Urusan Agama  (KUA) setempat.

Sebagai  tambahan, apabila perkawinan  tidak  dilargsungkan  berdasarkan hukum Islam, bukti perkawlnan didaftarkan  di Kantor Catatan Sipil.

Sanksi atas keterlambatan pendaftar  adalah  sanksi administratif  berupa denda,  yang besarnya maksimal 1 juta rupiah  (pasal  90 UU No. 23 Tahun 2006).  Pasal 45 ayat(2) huruf f Perpres No, 25 Tahun  2008 menentukan  bahwa denda administratif dikenakan atas keterlarnbatan  pelaporan perkawinan  di luar wilayah  Indonesia setelah kembali ke Indonesia. Denda administratif  ini diatur dalam Peraturan Daerah  setempat  (pasa1  107 Perpres No,  25 Tahun 2008).

Mengenai perceraian, dapat dilakukan  karena dalam hal ini tetap ada perkawinan. Pemohonan perceraian atau  gugatan perceraian  atas perkawinan  yang dilangsurgkan  di luar Negeri  berdasarkan hukum  Islam  tapi bukti perkawinannya belum  pernah  dilaporkan/didaftaikan  pada KUA setempat  di Indonesia,  diajukan  ke Pengadilan Agama Jakatta Pusat.  Permohonan perceraian atau gugatan  perceraian  atas perkawinan yang dilangsungkan di Luar Negeri berdasarkan hukum Islam dan bukti perkawinannya  telah  dilaporkan/didaftarkan pada KUA  setempat  di Indonesia,  diajukan Lepada  Pengadilan Agama wilayah KUA di mana bukti perkawinan  telah dilaporkan.

Informasi lebih lanjut, kunjungi MasalahPerceraian.Com

Perceraian bagi non-muslim


Untuk Perkawinan bagi WNI beragama Kristen tunduk pada peraturan yang diatur dalam pasal 2 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  yang berbunyi:

(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut  hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai  dengan pasal  2 PP No.9 Tahun  I 975, yang  dimaksud sebagai  Lcmbaga Pencatat Perkawinan,  adalah Kantor Urusan Agama  bagi mereka yang melangsungkan  perkawinan  secara agama  Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan  perkawinan menurut  agama selain  agama  Islam. Untuk proses perceraian hanya  dapat dilakukan melalui sidang pengadilan, seperti yang diatur dalam  pasal 39 UU No. 1 Tahun  1974, yang berbunyi  sebagai berikut:

(1) Perceraian hanya dapat dilakukan  di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha
dan  tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

(2) Untuk melakukan Perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-istri itu tidak akan hidup rukun sebagi suami-istri.

(3) Tata cara perceraian di depan  sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Adapun yang bersifat standar  adalah biaya panjar pendaftaran perkara saat  ini (Februari  2010) sebesar Rp.615.000,-  di luar biaya-biaya  tambahan  perkara pihak Penggugat.

Anda dapat saja melakukan  proses perceraian  tanpa didampingi oleh kuasa hukum/pengacara. Bila menurut perkiraan Anda hasil yang  akan diraih  terbilang cukup optimal dengan  tanpa  didampingi  kuasa hukum/pengacara proses perceraian  bisa saja dilakuLan  tanpa didampingi kuasa hukum,/pengacara. Namun, biasanya  para pihak merasa  perlu didampingi, karena awam soal hukum  serta bingung saat mengikuti  jalannla persidangan.

Konsekuensi  pendampingan oleh kuasa hukum  adalah Anda perlu mempersiapkan  dana untuk membayar  jasa pengacara.

Di sisi  lain, kuasa hukum/pengacara, sebenarnya  tidak hanya  berfungsi untuk mewakili para pihak saat  beracara.

Pengacara  juga dapat menjembatari dialog antara  para pihak yang akan bercerai dalam membicatakan  segala kesepakatan yang  ingin dicapai misalnya,  tunjangan hidup,  hak asuh anak dan hal-hal penting  lainnya.

Informasi lebih lanjut, kunjungi MasalahPerceraian.Com

Perceraian pada Dua Warga Negara


Menurut hemat kami,  sebaiknya  istri mengajukan  gugatan  cerai atas perkawinan yang dilangsungkan  di  Indonesia  ke Pengadilan Negeri  di wilayah  kediaman  istri sebagai  penggugat, sekaligus mengajukan  permohonan  pembatalar  perkawinan yang dilangsungkannla di Amerika. Hal  ini dimaksudkan agar perceraian  tersebut  menjadi  sah secara  hukum ditinjau dari sudut kedua perkawinan tersebut.

Pada  dasamya dalam  proses sidang perceraian  di  Indonesia baik pihak  isui maupun  suarni memalg  harus hadir dalam sidang  tersebut,  terutama dalam  sidang pertama  dimana Hakim akan berusaha mendamaikan  kedua belah  pihak. Namun demikian,  berdasarkan  Pasal 30 PP No. 9 Tahun  1975  tentang Pelaksanaan UU No.1 tahun 1974  tentang Perkawinan, suami  dapat tidak hadir dalam persidang  dengan memberikan kuasa kepada Kuasa Hukumnya untuk mewakili  dirinya.

Peraturan perundang-undangan  tidak merinci  lebih  jelas mengenai  hal-hal yang harus dipersiapkan  untuk melakutan pengurusan perceraian sebagaimafla dimaksud.  Namun ada hal penting yang sangat perlu diperhatikan,  yaitu:

a. Bahwa untuk melakukan perceraian  harus cukup alasan yang menyatakan  bahwa  suami dan  istri  tidak akan dapat hidup  rukun sebagai  suami-istri lagi  (Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang  No.  1 Tahun 1974  tentang  Perkawinan ("UU Perkawinan")

b. Bahwa perceraian  hanya mungkin  dilakukan  dengan berdasarkan pada salah  satu alasan  sebagaimana  dinyatakan dalam Pasal 19 PP Pelaksanaan  Perkawinan,  antara  lain sebagai berikut:

b.1. Salah  satu  pihak berbuat zina  atau menjadi  pemabuk, pemadat, penjudi dan  lain sebagainya yang
sukar disembuhkan.

b.2 Salah  satu pihak meninggalkan  pihak  lain selama 2 (dua)  tahun berturut-turut  tanpa izin pihak  lain
dan  tanpa alasan yang sah atau  karena  hal lain di luar kemampuannya

b.3 Salah  satu pihak mendapat  hukuman  penjara  5(lima) tahun  atau  hukuman yang  lebih berat setelah
perkawinan  berlangsung;

b.4 Salah  satu pihak melakukan  kekejaman atau penganiayaan berat yang membahalakan pihak yarg
lain;

b.5 Salah satu pihak mendapat  cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya  sebagai  suami/istri

b.6 Antam suami dan  istri  terus menerus  terjadi perselisihan  dan pertengkaran dan  tidak ada harapan
akan hidup rukun lagi dalam  rumah  tangga.

b.7 Bahwa  perceraran  tersebut  dilakukan di depan  sidang pengadilan  (Pasal 39  ayat  (1) UU Perkawinan).

Informasi lebih lanjut, kunjungi MasalahPerceraian.Com